KPU Kabupaten Kendal Laksanakan Pencanangan Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) - KPU KABUPATEN KENDAL

Breaking

Senin, 01 Oktober 2018

KPU Kabupaten Kendal Laksanakan Pencanangan Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP)

Kendal - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melaksanakan Pencangan Gerakan Melindungi Hak Pilih atau GMHP di Aula KPU Kabupaten Kendal, Senin (1/10). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu tahun 2019.


GMHP dimulai serentak pada hari ini tanggal 1 oktober sd 28 Oktober 2018 dengan Membuka Posko pelayanan GMHP di setiap sekretariat KPU, PPK dan PPS seluruh Indonesia untuk mengakomodir jika ada pemilih potensial yang belum masuk dalam DPT. 28 hari ini dimanfaatkan untuk menyisir warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT.

Di Kabupaten Kendal, KPU mendirikan POSKO GMHP sebanyak 307 posko yang terdiri dari 1 posko di Kantor KPU Kabupaten Kendal, 20 Posko di sekretariat PPK/Kantor kecamatan se-kabupaten Kendal dan 286 posko di sekretariat PPS/ Kantor Balai Desa atau Kelurahan se kabupaten Kendal.

Dengan berdirinya posko GMHP ini masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dengan mendatangi posko-posko GMHP di wilayah masing-masing  karena selain digunakan untuk melayani pemilih yang belum terdaftar, posko ini juga digunakan sebagai tempat sosialisasi tahapan pemilu tahun 2019.

Kami mengajak semua elemen baik Bawaslu, peserta pemilu, pemerintah daerah dan segenap masyarakat untuk bersama sama menyukseskan Gerakan untuk melindungi Hak pilih.
Ada minimal 3 hal yang bisa dilakukan :
1.       Masyarakat diharapkan untuk datang ke posko GMHP di Kantor Balaidesa/kelurahan minimal sekali untuk mengecek apakah sudah terdaftar atau belum.
2.       Melakukan pengecekan di wibesite dengan alamat : www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
3.       Bisa mendownload aplikasi mobile dari KPU

"Tidak hanya mendaftar pemilih yang belum terdaftar dalam pemilih, Sampai dengan tanggal 28 Oktober  itu juga, KPU melakukan penyempurnaan DPTHP dengan menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dikeluarkan dari Daftar Pemilih serta memperbaiki komponen data pemilih jika terdapat kesalahan," Ujar Rokhimudin, Anggota KPU Kabupaten Kendal yang membidangi divisi Perencanaan Program dan Data.

Foto bersama seluruh Stakeholders yang hadir | Dokumentasi KPU Kabupaten Kendal

 FORUM KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH

Selain Pencanangan GMHP, KPU Kabupaten juga melaksanakan deklarasi dan penanda tanganan deklarasi oleh Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Umum tahun 2019 yang dihadiri seluruh stakeholder di Kabupaten Kendal, diantaranya Polres Kendal, Dandim Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal, KPU Kabupaten Kendal, Disdukcapil Kabupaten Kendal, Kesbangpol Kabupaten Kendal, Lapas Kelas II A Kendal, dan Tim Kampanye Capre/Cawapres tahun 2019 serta Partai Politik seluruh peserta pemilihan umum tahun 2019.

Diharapkan dengan didirikannya forum koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih ini bisa tercipta Daftar Pemilih yang berkualitas. Melalui koordinasi yang baik antara Penyelenggara Pemilu, KPU di dalamnya BAWASLU serta peserta Pemilu maupun Pemerintah daerah dalam hal ini disdukcapil dapat dihasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komperhensif.

Mari bersama-sama kita cipatakan daftar pemilih yang berkualitas menuju PEMILU yang berkualitas dan berintegritas. Tidak hanya penyelenggara pemilu yang berintegritas tapi juga peserta pemilu yang berintegritas dan masyarakat pemilih yang berintegritas.

#LindungiHakPilihmu
#DPTbersih
#PemilihBerdaulatNegaraKuat

Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas. Berkomentar dengan sopan dan bijak yaa.. 😊😊