Kendal - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melaksanakan Pencangan Gerakan Melindungi Hak Pilih atau GMHP di Aula KPU Kabupaten Kendal, Senin (1/10). Kegiatan ini dilakukan untuk
memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar
sebagai pemilih dalam pemilu tahun 2019.
GMHP dimulai serentak pada hari
ini tanggal 1 oktober sd 28 Oktober 2018 dengan Membuka Posko pelayanan GMHP di
setiap sekretariat KPU, PPK dan PPS seluruh Indonesia untuk mengakomodir jika ada pemilih potensial yang
belum masuk dalam DPT. 28 hari ini dimanfaatkan untuk menyisir warga yang
memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT.
Di Kabupaten Kendal, KPU
mendirikan POSKO GMHP sebanyak 307 posko yang terdiri dari 1 posko di Kantor
KPU Kabupaten Kendal, 20 Posko di sekretariat PPK/Kantor kecamatan se-kabupaten
Kendal dan 286 posko di sekretariat PPS/ Kantor Balai Desa atau Kelurahan se
kabupaten Kendal.
Dengan berdirinya posko GMHP ini
masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dengan mendatangi posko-posko
GMHP di wilayah masing-masing karena
selain digunakan untuk melayani pemilih yang belum terdaftar, posko ini juga
digunakan sebagai tempat sosialisasi tahapan pemilu tahun 2019.
Kami mengajak semua elemen baik
Bawaslu, peserta pemilu, pemerintah daerah dan segenap masyarakat untuk bersama
sama menyukseskan Gerakan untuk melindungi Hak pilih.
Ada minimal 3 hal yang bisa dilakukan :
1.
Masyarakat diharapkan untuk datang ke posko GMHP
di Kantor Balaidesa/kelurahan minimal sekali untuk mengecek apakah sudah
terdaftar atau belum.
3.
Bisa mendownload aplikasi mobile dari KPU
"Tidak hanya mendaftar pemilih yang belum terdaftar dalam
pemilih, Sampai dengan tanggal 28 Oktober itu juga, KPU melakukan penyempurnaan DPTHP
dengan menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih untuk
dikeluarkan dari Daftar Pemilih serta memperbaiki komponen data pemilih jika
terdapat kesalahan," Ujar Rokhimudin, Anggota KPU Kabupaten Kendal yang membidangi divisi Perencanaan Program dan Data.
Foto bersama seluruh Stakeholders yang hadir | Dokumentasi KPU Kabupaten Kendal |
Selain Pencanangan GMHP, KPU Kabupaten juga melaksanakan deklarasi dan penanda tanganan deklarasi oleh Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Umum tahun 2019 yang dihadiri seluruh stakeholder di Kabupaten Kendal, diantaranya Polres Kendal, Dandim Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal, KPU Kabupaten Kendal, Disdukcapil Kabupaten Kendal, Kesbangpol Kabupaten Kendal, Lapas Kelas II A Kendal, dan Tim Kampanye Capre/Cawapres tahun 2019 serta Partai Politik seluruh peserta pemilihan umum tahun 2019.
Diharapkan dengan didirikannya forum koordinasi Pemutakhiran
Daftar Pemilih ini bisa tercipta Daftar Pemilih yang berkualitas. Melalui
koordinasi yang baik antara Penyelenggara Pemilu, KPU di dalamnya BAWASLU serta
peserta Pemilu maupun Pemerintah daerah dalam hal ini disdukcapil dapat
dihasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komperhensif.
Mari bersama-sama kita cipatakan daftar pemilih yang
berkualitas menuju PEMILU yang berkualitas dan berintegritas. Tidak hanya penyelenggara
pemilu yang berintegritas tapi juga peserta pemilu yang berintegritas dan
masyarakat pemilih yang berintegritas.
#LindungiHakPilihmu
#DPTbersih
#PemilihBerdaulatNegaraKuat
Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas. Berkomentar dengan sopan dan bijak yaa.. 😊😊