KPU Kabupaten Kendal Gelar Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019 - KPU KABUPATEN KENDAL

Breaking

Senin, 17 September 2018

KPU Kabupaten Kendal Gelar Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

Kendal, Sebanyak 15 Partai Politik peserta Pemilu 2019 hadir dalam Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kendal di Hotel Sae Inn, Jl. Soekarno-Hatta Kendal, Senin (17/9). Bimtek yang diikuti oleh LO masing-masing partai politik peserta pemilu tahun 2019 dan dihadiri juga oleh Bawaslu Kabupaten Kendal ini bertujuan untuk memberikan informasi guna mempermudah partai politik dalam menyusun pelaporan dana kampanye pemilu tahun 2019.


Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan sambutan
Ketua KPU Kabupaten Kendal dalam sambutannya, menyampaikan pelaporan dana kampanye adalah hal pokok untuk kelancaran Pemilu 2019 dan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) akan mempermudah partai politik dalam pelaporan dana kampanye. Laporan dana kampanye terbagi dalam 3 (tiga) tahap, meliputi laporan dana awal kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), serta laporan akhir dana kampanye, dengan prinsip legal atau sah dari sumber yang sah baik sumbangan perorangan, kelompok maupun non departemen.



Jumlah penerimaan dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal 2,5 miliar dan badan usaha non pemerintah maksimal 25 miliar. Sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak lain harus diserahkan melalui rekening bank partai politik terlebih dahulu dan disertai identitas penyumbang.



Hadir sebagai salah satu narasumber dalam bimbingan teknis kali ini adalah M. Hakim Junaedi dari Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan mengenai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mencakup  pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK dan penerimaan yang bersumber dari Paslon, Parpol atau Gabungan Parpol dan sumber lain. Laporan awal dana kampanye harus diserahkan 1 (satu) hari sebelum kampanye dilaksanakan tanggal 22 September 2018. Jika menyerahkan lewat dari tanggal yang ditetapkan maka akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019.

“KPU akan membuka Help Desk untuk partai politik yang ingin berkonsultasi mengenai LADK dan aplikasi SIDAKAM” ujar Hevy Indah Oktaria. (Nsy/Skn)

Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas. Berkomentar dengan sopan dan bijak yaa.. 😊😊