Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan sambutan |
Jumlah penerimaan dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal 2,5 miliar dan badan usaha non pemerintah maksimal 25 miliar. Sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak lain harus diserahkan melalui rekening bank partai politik terlebih dahulu dan disertai identitas penyumbang.
Hadir sebagai salah satu narasumber dalam bimbingan teknis kali ini adalah M. Hakim Junaedi dari Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan mengenai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mencakup pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK dan penerimaan yang bersumber dari Paslon, Parpol atau Gabungan Parpol dan sumber lain. Laporan awal dana kampanye harus diserahkan 1 (satu) hari sebelum kampanye dilaksanakan tanggal 22 September 2018. Jika menyerahkan lewat dari tanggal yang ditetapkan maka akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019.
“KPU akan membuka Help Desk untuk partai politik yang ingin berkonsultasi mengenai LADK dan aplikasi SIDAKAM” ujar Hevy Indah Oktaria. (Nsy/Skn)
Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas. Berkomentar dengan sopan dan bijak yaa.. 😊😊