KPU Kabupaten Kendal Hapus 270 Data Pemilih Ganda - KPU KABUPATEN KENDAL

Breaking

Kamis, 13 September 2018

KPU Kabupaten Kendal Hapus 270 Data Pemilih Ganda


Kendal, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Pemilihan  Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Kendal di Aula KPU Kabupaten Kendal, Kamis (13/9) yang dihadiri oleh Kapolres Kendal, Dispendukcapil, Kesbang dan Politik, Bawaslu dan PPK se-Kabupaten Kendal.



KPU Kabupaten Kendal bersama dengan Bawaslu Kabupaten Kendal dan data Partai Politik Tingkat Kabupaten Kendal telah melakukan pencermatan bersama terhadap indikasi data ganda dan pemilih TMS dalam DPT Pemilu Tahun 2019. Sebanyak 211.451 indikasi data ganda temuan Partai Politik. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kendal sebanyak 648 pemilih TMS yang terdiri dari 470  pemilih TMS karena ganda dan 178 pemilih karena di bawah umur.
Self Assessment KPU Kabupaten Kendal sebanyak 39 pemilih TMS karena ganda. Hasil pencermatan serta pengecekan faktual atas temuan Bawaslu Kabupaten Kendal ditemukan 231 pemilih ganda, 4 pemilih dibawah umur dan 180 pemilih yang dilakukan perbaikan data. Hasil pencermatan serta penngecekan faktual atas temuan Partai Politik di temukan 13 pemilih ganda.



KPU Kabupaten Kendal melakukan perbaikan terhadap rekapitulasi terhadap daftar pemilih tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 yang semula sebanyak 768.476 pemilih dengan rincian 382.956 pemilih laki-laki dan 385.520 pemilih perempuan yang tersebar di 20 kecamatan menjadi 768.189 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 382.835 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 385.354 pemilih. Perubahan rekapitulasi tersebut berdasarkan pada masukan Partai Politik, Bawaslu dan Self Assessment KPU Kabupaten Kendal.

Bawaslu telah memastikan bahwa temuan pemilih ganda dan pemilih dibawah umur telah dihapus dari DPT oleh KPU Kabupaten Kendal. Anggota KPU Kabupaten Kendal, Bapak Rokhimudun A.Md menuturkan perbaikan data pemilih masih akan tetap berlangsung sampai hari pemungutan suara, Partai Politik masih bisa melaporkan hasil temuannya selama dapat membawa atau melampirkan data bukti hasil temuannya. (Nsy/Skn)

Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas. Berkomentar dengan sopan dan bijak yaa.. 😊😊